SKIBogor – Polisi sebagai aparat penegak hukum bertugas dibidang pemeliharaan keamanaan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum.
Fungsi pelayanan diartikan dalam arti luas tidak sekedar terpeliharanya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum dalam masyarakat. Akan tetapi secara sadar atau tidak sadar seorang Polisi bisa saja melaksanakan fungsi pelayanannya dalam bentuk membantu masyarakat dalam hal-hal lain.
Sebagaimana pantauan awak media yang secara tidak sengaja mengabadikan apa yang dilakukan seorang Polisi pada jam-sibuk berangkat ke kantor, rela meluangkan waktunya untuk membantu mendorong (stut-red.) sepeda motor pengendara ojek online (ojol-red.) dijalan raya Pemda – Kedung Halang Kabupaten Bogor, tepatnya sebelum lampu merah Pasir Jambu Sukaraja, Selasa (12/04/’22).
Dengan menggunakan kendaraan dinas roda dua dan berseragam lengkap berlapiskan jacket, tampak seorang Polisi bantu stut kendaraan roda dua milik Ojol yang nampaknya kehabisan bahan bakar saat didorong menuju Pombensin Pasir Jambu Sukaraja Kabupaten Bogor. (UT)