oleh

Seorang Polisi Terbang Bekuk Pelaku Pembawa Shabu

SKI | Mataram – Personil Opsnal Sat Resnarkoba Resta Mataram, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., pada hari Jumat (4/6) sekitar pukul 22.17 Wita. Melakukan penangkapan kedua terduga para pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pada lokasi pertama di Jalan raya Gontoran, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, penangkapan seperti adegan filem holywod, tim opsnal tidak ingin kehilangan buruannya mengejar pelaku GI (32) pria asal Jalan Imam Safii, Lingkungan Bertais Daya, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang dikatahui membawa Shabu, melaju kencang membawa sepeda motor berusaha kabur dari kejaran polisi, namun upaya itu gagal karena polisi dengan sigap memepet kendaraan korban kemudian meloncat menangkap pelaku, tersangka yang ditimpa tubuh seorang polisi tersungkur ketepi jalan. Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan shabu dengan berat bruto 42 gram di dalam tas pelaku.

“Penangkapan dan barang bukti yang diamankan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Resta Mataram, di lokasi TKP pertama berdasarkan informasi dari masyarakat yang tinggal di Jalan Raya Gontoran, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,” ucap Kasat AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., saat berada di dalam ruangannya kepada Awak Media, Sabtu Siang (05/06)

Selanjutnya barang bukti yang didapat pada TKP 1 yakni, 1 buah tas biru tua yang bertuliskan LASER di dalamnya terdapat 1 buah klip bening besar yang di dalamnya terdapat 6 klip bening yang masing-masing klip berisikan kristal bening diduga Shabu. Dengan berat brutto 42 Gram. 1 buah handphone Android warna biru muda, 1 buah handphone kecil warna hitam merk Nokia, 1 buah kartu ATM BNI dan uang tunai Rp.780.000,00 disita dari GI.

Kemudian pada saat dilakukan pengembangan di lokasi TKP kedua bertempat di Jalan Prabu Rangkasari Lingkungan Karang Pande, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, di rumah inisial Ca’e di temukan barang bukti milik seseorang berinisial AS berupa : 1 buah tas warna hitam Merek DELCO dan di dalamnya didapatkan 1 bungkus rokok yang berisikan 2 buah klip bening masing-masing berisikan 4 poket kristal bening dengan berat bruto 2,8 gram, 1 buah handphone Android warna hitam merk Samsung, 1 buah handphone lipat warna hitam merk Samsung, 1 buah gunting dan 1 buah korek api gas tanpa tutup. Sementara para pelaku di dalam rumah itu kabur sebelum petugas datang.

Di luar rumah tidak jauh dari TKP ditemukan 1 unit mobil yang terpakir di sisi jalan, diduga ditinggalkan kabur pemiliknya dan belakangan diketahui diduga merupakan milik dari terduga pelaku bernama CAE. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga Shabu dengan berat 0,46 gram. Kemudian di temukan juga 2 buah pipa kaca, 1 buah pipet plastik yang diruncingkan ujungnya, 1 buah korek api gas tanpa tutup, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya di dalamnya terdapat 1 bendel plastik klip bening, yang kemudian disita petugas.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan milik inisial EP (38) tahun, asal Jalan Prabu Rangkasari Lingkungan Karang Pande, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berupa : 1 buah tas warna coklat merk ELIZABETH di dalamnya terdapat 1 buah tas kecil warna ungu yang berisikan : 1 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah bendel plastik klip bening, 1 buah gunting, 1 buah kompor shabu, 1 buah pipet plastik yang ujung nya di runcingkan, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah korek api tanpa tutup kepala, 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat padatan Shabu, 1 buah kotak permen Mentos yang terdapat di dalamnya: 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga Shabu dan 1 buah plastik klip bening di dalamnya terdapat kristal bening.

Dan AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., menerangkan,” Pada saat salah satu tim Sat Resnarkoba meminta Hp milik EP untuk diperiksa, namun EP menolak keras dan tetap menyembunyikan Hpnya sehingga tim Sat Resnarkoba semakin mencurigainya EP.

“Lanjutnya, kemudian dilakukan penggeledahan pada EP, namun EP berusaha kabur sambil membuang HP ke sungai kecil di TKP dengan sengaja untuk menghilangkan jejak informasi. Namun petugas berhasil menemukan HP tersebut dan untungnya HP tersebut tidak rusak.

Dan pelaku berinisial EP berhasil ditangkap ketika sedang menggendong cucunya berusia 3 tahun saat akan mencari kekasihnya yang berinisial A. Dan di mana A tersebut sebenarnya adalah target operasi malam itu oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Saat ini kedua pelaku yang dibekuk berinisial GI dan EP, dibawa langsung ke ruangan Satnarkoba Polresta Mataram, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sementara ini pelaku yang berinisial CAE dan A menjadi target DPO Anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram” kata Yogi.

Dan akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K. (Sofi)