SKI | Bandar Lampung – Terdakwa (HG) mengaku terpengaruh obat saat merampok Bank Arta Sebelumnya, terdakwa bertemu ewok berbincang sambil meminum obat penenang nya, “Saya dapat Informasi dari Ewok dan dia yang ngajak saya untuk merampok bank, katanya, terdakwa perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton, Bandarlampung, HG mengaku bahwa dirinya dalam pengaruh obat-obatan saat melakukan aksi perampokan bak “koboi” pada siang hari, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut ia ungkapkan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Firman dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.
“Saya terpengaruh obat pak hakim, jadi saat itu tidak stabil,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (17/7).
Ia juga mengaku bahwa dirinya hingga saat ini masih menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa dan masih mengkonsumsi obat penenang.
“Saya masih mengkonsumsi obat penenang jenis racikan. Saya pernah dirawat di RS Jiwa selama empat tahun pak hakim,” kata dia.
Ia mengakui dirinya melakukan perbuatan itu atas ajakan rekannya bernama Ewok dan Tempes yang masih dalam pencarian.
Sebelum melakukan aksinya, terdakwa sempat mengonsumsi obat-obatan di rumah rekannya Ewok di wilayah Kemiling, Bandarlampung.
“Saya dapat Informasi dari Ewok dan dia yang ngajak saya untuk merampok bank. Saat itu saya yang ambil dan bagi hasil. Dia yang nyusun rencana dan dia menunggu di motor,” jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, kemudian tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari 6 (enam) personil dari Kantor Hukum “BE-I LAW FIRM”, Adiwidya Hunandika, SH, dkk, mengajukan dua orang saksi meringankan. Saksi tersebut adalah Erma yang merupakan istri terdakwa dan Tania mantan pegawai toko terdakwa.
Dua orang saksi tersebut hadir menerangkan terkait ketergantungan obat yang diderita terdakwa hingga saat ini.
Saksi Erma juga menerangkan bahwa dirinya pertama kenal dengan terdakwa dalam kondisi rehabilitasi di RS Jiwa.
“Sudah dijelaskan semua baik oleh terdakwa maupun oleh dua orang saksi yang kami hadirkan. Kami juga telah menunjukkan bukti kartu kuning dan resep obat yang digunakan terdakwa untuk kontrol,” kata penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa melakukan perampokan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton yang berada di Teluk Betung Selatan, Kota Bandar lampung, Provinsi Lampung pada pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.
Perampokan tersebut terjadi pukul 09.00 dan aksi pelaku terekam kamera CCTV bank setempat. Pelaku yang mengenakan kemeja putih, masker, dan topi masuk ke dalam bank kemudian menodongkan senjata.
Pelaku kemudian mengarahkan senjata apinya ke salah satu petugas keamanan yang membawa tas yang diduga berisi uang.
Petugas keamanan yang mengetahui pelaku membawa senjata api lantas berlari ke dalam bank diikuti karyawan lainnya.
Namun, pelaku justru mengejar petugas keamanan yang berlari. Salah satu petugas keamanan yang berhenti di sebelah kiri teller bank lalu berusaha menahan pelaku.
Sementara itu, petugas keamanan yang membawa tas juga berusaha menghindar dan terjadi aksi penembakan selama beberapa kali.
Dua petugas keamanan tertembak dalam peristiwa ini dan pelaku sempat menggondol tas yang diduga berisi uang setelah ia melepaskan tembakan.
Pada peristiwa tersebut, pelaku dapat ditahan oleh karyawan bank lain saat berusaha melarikan diri sambil membawa tas diduga berisi uang.
Dalam peristiwa itu pula, total korban perampokan Bank Arta tersebut menjadi sebanyak tiga orang.
Sumber: Kantor Hukum BE -I Law Firm
Editor : Red.