SKI | INDRAMAYU – Setelah diterapkan PPKM Level 3 mulai hari ini, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bersama petugas gabungan kembali berjaga di titik Pos Penyekatan di wilayah Hukum Polres Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/07/2021).
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa Penyekatan tetap terus dilaksanakan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 dalam rangka PPKM Level 3 yang mulai berlaku dari tanggal 26 s/d tanggal 2 Agustus 2021.
Disampaikannya, beberapa titik pembatasan mobilitas dilakukan Polres Indramayu dan Polsek-polsek yang ada akses keluar masuk Kabupaten Indramayu atau pusat keramaian, ujarnya.
“Kegiatan Penyekatan Jalan di Kabupaten Indramayu dalam rangka Ops Aman Nusa II PPKM guna pengurangan mobilitas masyarakat guna pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Indramayu,” jelasnya.
Ia pun menghimbau selama pelaksanaan PPKM level 3 masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapakan 4M terkait merebaknya penyebaran covid19 demi keselamatan bersama. Pungkas Ipda Agus Setiawan. (Yana BS)