SKI| Lombok Tengah – Kasus dugaan jual beli tanah yang menimpa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Lalu Arif memasuki babak baru.
Dimana, Terlapor atas nama Lalu Arif melaporkan balik Nopel Syahfi atas dugaan kasus jual beli tanah di Dusun Tampah, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah ke Polda NTB bebera waktu lalu.
Kuasa Hukum Nopel Syahfi, Setia Darma angkat bicara terkait hal itu, ia mengungkapkan Laporan Polisi yang dibuatnya merupakan upaya kliennya untuk memperjuangkan haknya.
Ia juga mempertanyakan kenapa orang yang ingin emperjuangkan haknya harus minta maaf?.
“Masalah apakah terbukti tanah itu dikuasa preman atau dijual, nanti kita tunggu tindaklanjut dan pemeriksaan polisi atas laporan kami, yang berhak melakukan pemeriksaan kan polisi berdasarkan laporan kami,” katanya Via WhatsApp Sabtu (9|11).
Lanjutnya, yang dilaporkan oleh klien nya itu berdasarkan fakta yang dialami, sehingga pihaknya membuat laporan dengan asas praduga tak bersalah.
“Tunggu hasil pemeriksaan, semoga melalui Kepolisian Resor Lombok Tengah masalah ini bisa terlihat, apakah yang terjadi adalah premanisme atau perbuatan pidana lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Setia juga menanggapi soal adanya Laporan itu. Dimana, ia mempertanyakan bagaimana ada Laporan Polisi yang dapat dilaporkan lagi?
“Kalau LP bisa dilaporkan, seluruh rakyat Indonesia tidak akan berani bikin Laporan Polisi,” tegasnya.
Setia juga mempertanyakan bagaimana Laporan itu bisa disebut pencemaran nama baik, ketika kliennya mencoba untuk memperjuangkan haknya.
“Langkah yang kita tempuh adalah prosedur hukum. Kami tidak ada iktikad buruk. Kami tidak ada kepentingan lain selain memperjuangkan hak. Kalau semua orang yang memperjuangkan Hak nya melalui pelaporan polisi dituduh mencemarkan nama baik, ya masyarakat tidak akan berani lapor polisi dunk, takut di lapor balik. Bagaimana konsepnya itu?”
“Tapi menurut hukum, kalau kami dituduh memfitnah, maka harus dibuktikan bahwa itu adalah fitnah dan justru dia (Lalu Arif,red) tidak beriktikad baik. Kalau memang benar seandainya ahli waris tidak tau tanahnya. Ya tunjukkan donh Kan dia (Lalu Arif,red) yang jual,”
Perlu diketahui bahwa, Kuasa Hukum dari Nopel Syahfi Setia Darma melaporkan Anggota DPRD Provinsi dari Partai NasDem ke Polres Lombok Tengah pada Kamis (31|10) lalu. (Riki).