SKI | Kota Agung – Penasihat Hukum (PH) dan Keluarga Alan alias BM, Meradang setelah JPU meminta Kembali untuk kedua kalinya Penundaan Pembacaan Tuntutan (31/5) di Pengadilan Negeri Kita Agung Selasa (31/5) pukul 13.30 Wib.
“Ini sudah Kedua kalinya JPU menyatakan belum siap membacakan Tuntutan, Minggu lalu alasannya menunggu Rentut dari Kejaksaan Agung” jelas Wahyu Widiatmoko,SH mewakili Team Penasehat Hukum terdakwa.
“Minggu ini kembali beralasan bahwa Rentut Belum Turun dari Kejati, hal ini tentu sangat merugikan Terdakwa untuk mendapatkan Kepastian Hukum” katanya lagi.
Untuk di ketahui bahwa Terdakwa di dampingi oleh Team Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners, yang terdiri dari Wahyu Widiyatmiko,SH, Akhmad Hendra,SH, Irwan Parlindungan,SH, Butet Astiromi Siahaan,SH, MH, Lia Triani Octora,SH dan Hana, SH. Dalam perkara Pembunuhan yang di dakwakan kepada BM dan SY dengan pasal 340 KUHP Jo 55 ayat (1) pasal 365 ayat ke (2)dan pasal 351 ayat (3) Jo pasal ayat ke (1) KUHPidana.
“Bebaskan Alan!!” Jerit ibu kandungnya di Pengadilan sambil berurai air mata.
“Alan tidak bersalah, ini rekayasa” ujarnya.
Wartawan kami juga sempat melihat seseorang lelaki paruh baya yang di papah ke ruangan pusbakum di PN Kota Agung tersebut.
“Berdasarkan Bukti Materil yang terungkap di persidangan, Saya meyakini Terdakwa Tidak Bersalah, dan Harus di bebaskan” Pungkas Wahyu Widiyatmiko, SH menutup keterangannya. (ynzr)