SKI | Jakarta – Berdirinya 19 Unit Bangunan Cluster yang Tidak Sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan IMB di Komplek Bintaro Permai, jln. Nuri No. 01, RT 02, RW 03, kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga saat ini kegiatan pembangunan tetap berlanjut.
Hasil penelusuran tim Media yang bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat LSM PEDULI ANAK BANGSA menemukan bahwa 19 unit Cluster Bangunan komersial dengan banyak melanggar IMB diantaranya melanggar GSB, KDB, dalam IMB hanya tercatat 18 namun fakta di lokasi dibangun 19 Unit artinya satu unit Cluster tanpa IMB.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2021 dan Perda no. 7 tahun 2010, tentang tata kelola bangunan di DKI Jakarta.
Sesuai aturan seharusnya bangunan itu sudah seharusnya dibongkar pada bagian bangunan yang melanggar demikian tutur Swardy Ketua LSM PEDULI ANAK BANGSA ketika berbincang bincang dengan sejumlah wartawan media online di lingkungan walikota Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan telah memberikan tindakan administrasi berupa, SP No. 1644/-1.758.1 tgl 13/08/21.
SEGEL No. 1651/-1.758.1 tgl 16/08/22
SPB 1665/-1.758.1 tgl. 18/08/2021
Sejumlah kalangan masyarakat mempertanyakan kinerja Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan, pasalnya sesuai dengan surat Perinta Bongkar (SPB) diterbitkan pada tanggal 18/08/21 dan seharusnya REKOMTEK sudah diterbitkan selanjutnya.
Satpol Walikota Jakarta Selatan melakukan pelaksana pembongkaran, karena 14 hari kerja setelah SPB ditertibkan REKOMTEK wajib diterbitkan atau di bongkar ironisnya hingga saat ini tindakan pembongkaran tidak dilakukan oleh Satpol PP Walikota Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan kelanjutan dari pihak-pihak terkait. (red)