SKI | INDRAMAYU – Sore sekitar pukul 17.30 Wib, Anggota Polsek Bongas Lakukan himbauan secara humanis kepada Pemilik Mini market Alfamart di Desa Sidamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, dan Pengunjung saat membeli kebutuhan bahan pokok, Sabtu (4/8/2021).
Terhadap Pemilik Toko oleh Anggota Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu, Kami beri himbauan berupa teguran lisan begitupun terhadap Konsumen (Pengunjung/Pembeli) ketika belanja bahan pokok di Toko, agar jangan sampai terjadi keramaian atau kerumunan Massa, berharap Pemilik Toko, memberikan pemahaman kepada Konsumenya, boleh membeli akan tetapi dibatasi sampai dengan kapasitas 25% saja,” tuturnya.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya, Aiptu Darmin dan Bripka Dio Muhaebi, yang melaksanakan itu, hingga pembubaran terhadap Warga ditempat keramaian, hal itu, atas diberlakukanya PPKM Level 2 dari tanggal 31 s/d 6 September 2021,” paparnya.
Mereka melaksanakanya bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, didalam kegiatanya guna mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), bahwa dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Imendagri no.38 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas – Indramayu.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” ujarnya.
Sembari melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes, dengan diberi himbauan secara humanis agar secepatnya Warga membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib, dan Pemilik usaha agar Oprsionalnya hingga pukul 20.00 WIB saja,” tutupnya AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)