Team Vipers Polres Tangsel Bekuk Para Aktor Ponografi Aplikasi JoyLive

PASAL 2 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ORANG (PTPPO) DAN ATAU PASAL 29 DAN ATAU 30 DAN ATAU 33 DAN ATAU 34 UNDANG UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DAN ATAU PASAL 45 AYAT 1 UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 ATS PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TH _2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

SKI, Tangerang – Team Vipers Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pornografi melalui aplikasi Media Sosial JOYLIVE, Dengan nomor laporan, LP/305/A/Xll/2018, 25 Desember 2018, TKP tersangka di Jalan Kemuning Melati Mas Blok SR Serpong Tangerang Selatan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Pada hari Selasa, tanggal 25 Desember 2018 Team Vipers Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatanmendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar Kosan Melatl Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP, Selanjutnya Team .Vipers melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para Tersangka yang sedang melakukan tindak pidana yang bersifat Pornografi dengan bantuan HP dengan didapati salah satu Tersangka dalam keadaan tidak memakai busana, Selanjutnya para Pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa oleh Team Vipers ke Polres Tangerang Selatan guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan dan didampingi Kasat Reskrim, A.Alexandet, SH, S.ik, MM, M.Si, menjelaskan adapun tersangka antara lain, HENGKI KARNANDO SAPUTRA, (HKS), domisili di Kp Teureup Rt 06/02 Kel. Sukaharja Kec. Sindang Jaya Tangerang, berperan sebagai Sutradara dalam adegan yang bersifat Pornografi yang disiarkan melalui aplikasi Joy Live dan menyediakan tempat (mengontrak) rumah hunian berbayar yang digunakan sebagai tempat berbuat tindakan Pornografi.

Selanjutnya, berinisial (R) seorang Perempuan / Pacar dari Tersangka (HKS) yang tinggal di Kp Buah Tilu Rt 11/03 Kel. Cisaat Kec. Padarincang Serang, untuk perananya Masih didalami apakah turut melakukan adegan yang bersifat Pornografi, Menampung uang di rekening miliknya yang harus dibayarkan para penikmat jasa Pornografi sebelum dapat menggunakan melalui aplikasi Joy Live.

Lanjut, tersangka (M), Perempuan, domisili di Rumpank Sinang Rt 02/02 Kelapa Dua Tangerang, berperan sebagai pemain adegan yang bersifat Pornografi yang disebarluaskan kepada yang telah membayar Rp 200.000 melalui Transfer ke Rekening an Tersangka (R), tegas Kapolres dalam prescom di mapolres tangsel, jumat (28/12/18).

Disisi lain, Kasat Reskrim, A.Alexander menuturkan, adapun barang bukti/Alat yang diamankan antara lain, 3 unit HP dengan Merk Samsung, Vivo, Polytron, 1 (satu) buah kartu ATM BCA Gold an Tersangka (R), 1 Potong celana panjang motif loreng, 1 potong Baju Dalam wanita, 1 potong sweater army, ucap Alexander.

Lebih lanjut, kita akan Mengirim BB berupa HP ke Laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam dan Menghubungi P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat 2 Tersangka adalah Wanita, tandasnya.

Selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat Pornografi tersebut,  dengan catatan bahwa Perbuatan para Tersangka telah dilakukan selama 1 (satu) Bulan, tutup Alexander.

Penulis/Editor : Why/Red SKI

Komentar