oleh

Terhadap Pedagang Personil Polsek Terisi Jajaran Polres Indramayu Giat Himbauan Pendisiplinan Prokes Masa PPKM Level 3

SKI | POLSEK TERISI – Kegiatan pengetatan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM Level 3 terhadap Kedai Cafe Wartot & OD Cafe Resto di Desa Rajasinga Kec. Terisi Kab. Indramayu – Jawa Barat, yang dilaksanakan, sekitar pukul 21.00 wib s/d selesai, Sabtu malam (04/12/2021).

Kapolsek Terisi Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU Hendro Ruhanda, S.H., bahwa kegiatanya dipimpin oleh Ka SPKT 3 AIPDA Afero dan BRIPKA Rokhman.

Disitu Anggota melaksanakan Pendisiplinan Prokes kepada Pengelola dan Pembeli di Kedai Cafe Wartot & OD Cafe Resto untuk selalu menerapkan Prokes 5M yakni, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah.

Selain menghimbau kepada Pemilik himbauan juga kepada Pedagang Angkringan, Cafe, Alfamart dan atau yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” katanya.

Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, Angkringan, Cafe, Lapak Jajanan dan sejenisnya diizinkan dengan maksimal Pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Kendati demikian untuk saat ini masih di berlakukan PPKM Level 3 sesuai dg Inmendagri No. 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 1,2 dan 3 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1832/org. tentang PPKM Level 3,” tutur IPTU Hendro Ruhanda, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)