SKI | POLSEK TERISI – Kapolsek Terisi Polres Indramayu IPTU Hendro Ruhanda, S.H., yang diwakili oleh Anggota Ka SPKT 3 AIPDA Afero, dibantu rekananya BRIPKA Abdul Rohman, Mereka melakukan patroli juga melaksanakan himbauan terhadap Warga Pengunjung, salah satunya di Kedai Cafe Wartot dan OD Cafe Resto yang berada di Jl. Raya Desa Rajasinga Kec. Terisi Kab. Indramayu – Jawa Barat, sekitar pukul 21.30 Wib s/d selesai, Senin (01/11/2021).
Disitu Anggota Polsek Terisi, kepada Kedai Cafe Wartot dan OD Cafe Resto atau sejenisnya diizinkan buka akan tetapi dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, dan jam Operasional dari jam 01.00 s/d 21.00 Wib, serta maksimal Pengunjung makan dan minum 50% dari kapasitas dan juga waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, guna pencegahan Clauster baru Covid-19,” tutur IPTU Hendro Ruhanda, S.H., melalui Anggotanya.
“Untuk saat ini masih diberlakukanya PPKM Level 3 sesuai dengan Imendagri no. 47 tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/1832/Org, tentang PPKM Level 3,” tegasnya. (Yana BS)