oleh

Terhadap Pemilik Usaha Dan Pengunjung Personel Polsek Terisi Polres Indramayu Menghimbau Dalam Rangka PPKM Level 3

SKI | POLSEK TERISI – Kapolsek Terisi Polres Indramayu IPTU Hendro Ruhanda, S.H., yang diwakili oleh Anggota Ka SPKT III AIPDA Afero, dibantu rekananya BRIPKA Raita, Mereka sembari melakukan patroli juga melaksanakan himbauan terhadap Warga Pengunjung, seperti, di Pedagang Angkringan, Lapak Jajanan, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan yang lainya yang berada di Jl. Raya Desa Karangasem Kec. Terisi Kab. Indramayu – Jawa Barat, sekitar pukul 21.00 Wib s/d selesai, Minggu (16/10/2021).

Disitu Personel Polsek Terisi Polres Indramayu Polda Jabar, kepada Pedagang malam seperti Pedagang Angkringan, Lapak Jajanan, PKL atau sejenisnya diizinkan buka akan tetapi dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, dan jam Operasional dari jam 01.00 s/d 21.00 Wib, serta maksimal Pengunjung makan dan minum 50% dari kapasitas dan juga waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,” tutur IPTU Hendro Ruhanda, S.H., melalui Personelnya.

Personel Polsek Terisi Polres Indramayu, selain Pedagang juga menghimbau Warga dikeramaian atau yang masih suka berkerumun agar segerah melakukan pembubaran guna pencegahan Clauster baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk saat ini masih diberlakukanya PPKM Level 3 sesuai dengan Imendagri no. 47 tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/1832/Org, tentang PPKM Level 3,” tegasnya. (Yana BS)