SKI | INDRAMAYU – Giat ops non yustisi, himbauan Protokol Kesehatan (prokes) pelaksanaan PPKM Level 2 dalam rangka penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Anjatan, yang dilaksanakan pada 09.15 WIB s/d selesai.
Didepan Mako Polsek Jl. Raya Desa Anjatan Baru Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang memimpin kegiatan itu, bersama 6 (enam) Rekananya dibantu Personil Koramil dan Personil Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu, Jumat (17/9/2021).
Ops yang dilakukan guna penegakan pendisiplinan Prokes yang tidak memakai Masker bagi pengguna jalan, dalam rangka penanganan Covid-19, dan Pelanggar, Kami beri teguran lisan dan diberi sanksi sosial, sebanyak 5 Orang,” kata Iptu Heriyanto, S.H.
Menghimbau kepada Masyarakat dalam penerapan PPKM Level 2 agar selalu mentaati Prokes 5M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Wabah Virus Covid-19.
Untuk saat sekarang ini masih di berlakukan PPKM Level 2,” imbuhnya. (Yana BS)