SKI| Lombok Tengah- Penanganan kasus empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berasal dari Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah yang melakukan pelemparan terhadap atap gudang tembakau UD. Mawar Putra berakhir di meja hijau. Dimana pada hari Senin (22|2) kemarin telah disidangkan dengan dipertangguhkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan bahwa, sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan upaya Mediasi terhadap kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Namun pada saat pihak terlapor ditawarkan untuk berdamai serta meminta maaf enggan untuk melakukan hal tersebut
“Kita sudah upayakan, namun tidak ada itikat untuk meminta maaf dari terlapor,” Ucap Esty di ruangannya pada Selasa (23|2).
Lanjut Esty, selain itu, mediasi jiga sudah dilakukan sebanyak 9 kali, mulai dari tingkat Desa, Polsek bahkan di gedung Dewan. Begitu juga pada saat ke-empat terlapor di mediasi oleh pihak Kejaksaan Praya masih tidak mau untuk meminta maaf.
Komentar