oleh

Terkait Keterlibatan Lapas, Ini Kata Direktur Narkoba Polda NTB.

swarakonsumenindonesia.com Mataram – Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf angkat bicara, terkait pemberitaan soal penangkapan salah satu dari empat tersangka yang notabena masih berstatus warga binaan Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur, inisial HJ (41), Selasa 25 Mei 2021.

Diakui Helmi, HJ dihadirkan ke Ditresnarkoba untuk pengembangan kasus dalam rangka membongkar gembong besar narkoba lainnya. Karena, antara Ditresnarkoba Polda NTB dan Kemenkumham NTB telah membangun kerjasama secara informal.

“Bagaimana dengan pola yang kita sepakati, kami berusaha menggali informasi. Sehingga ada warga binaan yang kita pinjam ini untuk kepentingan menggali informasi. Sekali lagi saya katakan, ini tidak ada keterkaitan bahwa lapas itu menjadi pengendali seperti yang diberitakan kemarin,” tegas Helmi, saat bincang-bincang bersama rekan-rekan media, Kamis (27/5), di Kantornya.

Dijelaskan, peran Lapas di bawah naungan Kemenkumham NTB tergolong sangat luar biasa dalam membantu kinerja Kepolisian. Sehingga Helmi meminta agar awak media mempertimbangkan kembali, apabila ada pemberitaan penangkapan narkoba yang berkaitan dengan lapas.

Selain itu, awak media diminta agar setiap keterangan hasil dari wawancara secara langsung, dapat dijadikan acuan untuk dirangkai menjadi berita.

“Jangan mengambil narasi dengan kesimpulan sendiri. Apa yang keluar dari mulut saya, itu yang dijadikan acuan untuk berita. Karena pengungkapan narkoba ini Apa hebatnya Ditresnarkoba? Gak ada,” katanya.

“Tapi kita bisa maksimal untuk mengungkap jaringan narkoba, berkat kerjasama dengan pihak lapas. Di dalam lapas ada informasi dari warga binaan lapas. Nah itu yang kita gali dan tindaklanjuti. Bukan malah ada informasi dari warga binaan terus lapas malah dituding sebagai pengendali, gak ada itu,” tegas Helmi. (Sofi)

Komentar