SKI, Jakarta– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pembagian kalender di sekolah yang diduga melibatkan Caleg Gerindra Zuhdi Mamduhi.
Keputusan tersebut diambil Berdasarkan hasil koordinasi Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam koordinasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Dalam koordinasi Dan hasil Keputusan Gakumdu memutuskan kasus pelangaran ini tidak dapat di lanjutkan ketingkat penyidikan oleh kepolisian metro Jakarta Timur dengan alasan bahwa ini suda sesuai ,” Menurut undang undang no 7 tahun 2017 pasal 47 Dalam aturan KUHP kata Ketua Bawaslu Jaktim jelas Sahkroji , Saat di komfirmasi Senin (11/2). Beliau juga menjelaskan terkait pelanggaran sangsi administrasi, dan bawaslu akan berkordinasi dengan kementrian agama selaku penanggung jawab MI NURUL HUDA.
Saat di temui awak media di Ruang kerja, Sahroji meminta agar beliau di dampingi ketiga Anggota kosianer diantaranya ARIF, dan beliau menjelaskan, bahwa meski sudah mendapatkan keterangan saksi dan keterangan dari guru-guru yang bekerja di MI Nurul Huda. Namun Pihak kepolisian menilai tidak ada keterlibatan caleg langsung dalam pembagian kalender tersebut.
Sehingga penuturan sahkroji, untuk para Saksi-saksi orang tua murid Saat itu mengatakan, pembagian kalender dimadrasah itu dilakukan oleh Guru, sementara saksi dari pihak Guru mengatakan pembagian tersebut atas instruksi dari kepala sekolah, tutur sahkroji.
“Sehingga disini tidak ada keterlibatan Sama sekali dari seorang caleg secara langsung. Sehingga pihak kepolisian masih merasa ragu untuk meneruskan kasus ini ketingkat penyidikan ,” terang Sahkroji.
Penulis : Ahmad Dailangi
Editor : Red SKI
Komentar