oleh

Terkait Perkara 12Kg Sabu, Pengacara: Kami Perjuangkan Terdakwa Agar Dapat Keadilan

SKI | Lampung – Dalam perkara 12 kilogram sabu, JPU tuntut terdakwa selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Menuntut agar terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara, ungkap jaksa penuntut umum Kandra Buana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (04/7/24).

Terdakwa Didin yang merupakan seorang supir tersebut mendengar kan sidang tuntutan tersebut didampingi oleh penasihat hukumnya, Ichsan Assyfa.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Didin dari kantor hukum BE-i Lowfirm usai mendengar tuntutan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan pada pekan depan perihal tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa.

Pasti. Kita akan lakukan pembelaan nanti, tegasnya.

Pertimbangannya dalam pembelaan mendatang menurutnya bahwa terdakwa Didin sendiri tidak tahun bahwa ia sedang membawa 12 kilogram sabu. Hal tersebut pula, lanjut dia, telah dikuatkan oleh saksi Beni yang menyatakan bahwa terdakwa Didin tidak tahu kalau akan membawa narkotika jenis sabu tersebut.

Dari bukti ponsel antara terdakwa Didin dan Beni pun tidak ada percakapan mengenai sabu, tandasnya.

Lanjut dia mengenai tuntutan tersebut dirinya juga melihat bahwa tuntutan dari jaksa sendiri terkesan copy paste dari BAP penyidik. Sehingga, tambah dia, tuntutan yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Karena itu Kami akan lawan hingga klien kami mendapatkan keadilan. Apalagi dalam perkara itu, Ahmad Fikri yang merupakan supir taksi gelap dari Jambi memberikan kesaksian pada terdakwa lain sedangkan jaksa tidak menghadirkan pada perkara terdakwa Didin dan Beni meski kami sudah meminta untuk memberikan keterangan, tutupnya.

Diketahui, terdakwa Didin sendiri dituntut bersama empat terdakwa lainnya bernama Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah dengan hukuman yang sama selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Masing-masing dari para terdakwa sendiri memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari membawa mobil, menunggu di Pelabuhan Bakauheni dan Merak, dan peran lainnya. (Red).