SKI| Lombok Tengah – Kepala Desa Lantan Erwandi menjawab tuntutan masa aksi GEMPA (Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan) soal penerima HGU sebanyak 400 KK.
Ia menjelaskan bahwa, pihaknya sudah merespon terkait dengan tuntutan masa aksi, dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan bersurat kepada Bupati dan BPN untuk menjelaskan program ini seperti apa.
Kemudian terkait dengan adanya angka 400 KK tersebut, bahwa masyarakat di tiga Dusun itu sudah sejak lama mengelola dan menggarap lahan yang ditinggalkan oleh PT Tresno Kenangan.
“Itu kan sudah lama ditinggal oleh PT Tresno kenangan, akhirnya masyarakat sendiri turun untuk menggarap itu, bahkan waktu itu ada juga masyarakat yang mengharamkan untuk mengelola dan HGU dan ada juga yang tidak berani karena takut terjerat hukum,” tuturnya.
Kemudian terkait dengan adanya dugaan pemdes yang ikut campur, pihaknya membantah itu bahwa kewenangan pemdes terbatas dan yang memberikan keputusan dan arahan Yakni BPN pusat melalui BPN kabupaten.
“Kewenangan kami terbatas,” ujarnya singkat.
Dan di desa sendiri, hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan tugas dan fungsi koordinasi terkait dengan data hasil kerja kelompok di bawah tapi bukan dari Desa.
Disamping itu, pihaknya juga menbantah telah mengeluarkan surat keterangan domisili dan sporadik terkait HGU karena bukan wewenang Desa.
“Kami dari Desa tidak pernah terlibat dalam bagi-bagi HGU itu,”.
Sementara terkait dengan tuntutan masa aksi dari aliansi Gempa yakni adanya keterbukaan terkait eksekusi lahan HGU, Pihak pemerintah memastikan bahwa masyarakat bisa merasakan keadilan dengan pembagian merata, harus memastikan BPN memberikan data usulan yang sudah diusulkan melalui BPN dan diberikan ruang untuk mengawal sehingga masyarakat yang diusulkan namanya bisa mendapatkan HGU.
“Itu empat tuntutan kami ke pemerintah,” jelas Suhardi.
Pihaknya merasa bahwa asas keadilan di Desa Lantan belum bisa terpenuhi, seperti masyarakat yang mendapatkan HGU itu hanya di tiga Dusun saja seperti Dusun Rerantek, Dusun Pemasir dan Dusun Sumberan.
Tapi terdapat tujuh Dusun yang sama sekali tidak mendapatkan bagian dari HGU.
Dikatakan bahwa, terdapat 173 Hektare lahan HGU akan diberikan kepada 400 kk di tiga Dusun, sehingga pihaknya meminta agar lahan tersebut bisa di bagi rata ke warga.
“Ini yang kita kawal dan menuntut pemerataan itu,” pungkasnya. (Riki).