Foto Istimewa
SKI, OPINI – Jakarta – Pembangunan Rusunawa yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui dana APBN 2017 Pembangunan Rusunawan yang berada di Depok dan Garut kementrian PUPR TA. 2017 diduga menuai pro dan kontra antara pemenang tender dengan SUB pengerjaan tiang pancang pondasi Rusunawa.
Sub penerima pengerjaan tinang pancang yang ditunjuk langsung oleh Sdr. SND yang bekerja di PT. WSK menunjuk sdr. Wahyu Nur Fathoni (WNF) untuk mengerjakan tiang pancang di rusunawa depok dan garut.
Menurut keterangan sdr. WNF, dia sudah lama bekerjasama dengan Pt. WSK untuk hendle pengerjaan tiang pancang bila ada proyek, dengan adanya proyek Rusunawa Depok Dan Garut, dia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tiang pancang dari awal pengerjaan hingga selesai pada pembangunan Rusunawa Depok dan Garut T.A 2017 kementrian PUPR tidak diawasi oleh Supervisi atau Konsultan pengawasan sehingga kuat kemungkinan indikasi adanya dugaan laporan pertanggungjawaban direkayasa.
Lanjutnya, bahwa pelaksana pekerjaan tiang pancang pada pembangunan Rusunawa Depok dan Garut, kami tidak pernah diberikan Bills of Quantities (BQ) sehingga menurut kami apa yang telah kami kerjakan tidak sesuai dengan Bestek, Volume dan gambar, Ucap WNF.
Untuk pekerjaan dalam satu pile cap bisa antara 12 sampai 16 tiang pancang, namun kenyataan dilapangan hanya 6 tiang yang dipancang, itupun hanya 3 meter sampai 6 meter kedalamannya yang seharusnya bila mengikuti standarnya harus 12 meter, Kalau dari dasar pondasi saja sudah salah dan bagaimana Kwalitas bangunan Rusunawa tersebut, Terangnya kepada awak media, selasa (6/8/19).
foto Dok SKI
Dengan adanya hal tersebut, WNF melaporkan Dan menyurati Dinas dan pihak terkait Hingga sampai ke komisi V DPR RI prihal adanya dugaan indikasi penyalahgunaan laporan pertanggungjawaban pengerjaan tiang pancang yang direkayasa, seperti contoh turunya PO 200 batang tiang pancang malah yang disuru kirim hanya 180 batang, sedangkan PO dan laporan full 200 batang, dan ditambah lagi adanya sekitar 150 orang tenaga kerja tiang pancang yang belum menerima haknya atau belum dibayarkan untuk pelunasan pengerjaan tiang pancang Rusunawa (Red) tersebut 2017 hingga saat ini sampai selesainya pengerjaan dan sudah di huni Rusunawa tersebut belum adanya penyelesaian pembayaran pelunasan, tutup WNF.
Harapannya, Supaya pihak Dinas terkait maupun PUPR bisa mengevaluasi kembali, benar atau tidaknya standart Tiang Pancang dalam pembangunan Rusunawa Depok dan Garut Sudah standar Bills of Quqntities (BQ), Bestek, Volume dan Gambar yang sesuai RAB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum adanya keterangan lebih lanjut dari pihak perusahaan terkait. (Red SKI).
Komentar