oleh

Tidak Terbukti Bersalah, Maka M. Sulton Dibebaskan

SKI | Bandar Lampung – Joni Butar Butar,SH.MH, Hakim Senior di PN Tanjung Karang, kami temui di kantin Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sosok yg low profile dan mudah untuk di temui dan diajak berdiskusi dengan awak media.

Terkait dengan Putusan bebas terdakwa Sulton yang di tuntut oleh JPU dengan Pidana MATI, kami berhasil mendapat penjelasan langsung dari beliau, pada jam istirahat dan dengan menikmati secangkir kopi di Kantin tersebut, kami pun berbincang dengan beliau mengenai hal yang mendasar ketika beliau mengambil Keputusan dengan Membebaskan Terdakwa M. Sulton dari Tuntutan JPU dengan Pidana MATI.

“Pada perkara Nomor: 13/Pid.Sus/2022/PN Tjk, terdakwa M.Sulton tersebut, ada dua tahapan untuk Pembuktian” ujarnya membuka percakapan.

“Tahap Pertama, Ditangkapnya dua orang terkait dengan didapati oleh Team Opsnal Ditres Narkoba Polda Lampung, Narkotika jenis Sabu di Pull PO Putra Pelangi, sebanyak 92 paket dengan berat 97 Kg Bruto, yakni M. Razief dan Nanang” paparnya lagi.

“Dalam perkembangannya mereka menyebutkan nama Sofian yg lolos, dan Kepolisian menjadikannya DPO” jelasnya lagi.

“Salah satu dari mereka berdua yang mengenal Sulton sebagai kawan semasa kecilnya” tegasnya.

“Tahap kedua adalah, pada tahap pengembangan, muncullah nama M.Sulton, seorang Napi di lapas Surabaya, yang menurut penyidik terkait dengan BB yg di dapati di PO Putra Pelangi tersebut, melalui percakapan Telpon dengan salah seorang terdakwa yg lebih dulu ditangkap” paparnya.

“Tentunya, Saya dan rekan Hakim Anggota, membutuhkan Bukti tersebut, penyidik menyatakan ada Kloning handpone, kami berikan kesempatan kepada Penyidik yg menjadi saksi dan JPU untuk menghadirkan di persidangan” ujar Hakim senior ini.

“Tetapi hingga saat yang ditentukan, penyidik dan JPU tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut” katanya.

“Mana kloningnya?
Jikapun ada, apa isi percakapan tersebut? Apakah benar membicarakan tentang sabu yg 97 kg tersebut?
Atau jangan jangan hanya percakapan biasa seperti
“Apa Khabar keluargamu di kampung?” Tegasnya.

“Jadi dengan tidak bisanya JPU dan Penyidik menghadirkan Bukti tersebut, maka kami meyakini, tidak ada kaitan atau Connecting, terdakwa M. Sulton dengan perkara M. Razief dan Nanang, dan harus dinyatakan Dakwaan JPU Tidak Terbukti dan Harus Bebaskan” tegasnya.

Mengenai Terdakwa Sulton sedang menjalani hukuman juga dalam perkara Narkotika jenis Sabu, tidak bisa menjadi pembenaran Dakwaan JPU bahwa terdakwa pasti terkait dengan perkara yg di dakwakan.

“Apakah setiap ada tindak pidana narkotika Terdakwa yang bertanggung jawab? Tanya Joni.

Mengutip keterangan dari Humas PN Tanjung karang beberapa waktu yang lalu, dalam memutus perkara hakim selalu bersandar pada Pasal 183 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Hal ini bertujuan agar berimbang pemberitaan atas putusan bebas terhadap Terdakwa MUHAMAD SULTON bin H. ROYAN perlu kami sampaikan dasar pertimbangan putusan majelis hakim agar bisa dipahami oleh media dan pembaca agar memahami dan tidak terkesan misleading.

PERKARA NOMOR 13/Pid.Sus/2022/PN Tjk Terdakwa MUHAMAD SULTON bin H. ROYAN diadili oleh Majelis Hakim yakni Jhony Butar-Butar, Safruddin dan Yulia Susanda.

Adapun Terdakwa MUHAMAD SULTON bin H. ROYAN didakwa dengan dakwaan alternative yaitu :

– Dakwaan Pertama : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dakwaan Kedua : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan terhadap Terdakwa merupakan pengembangan dari telah ditangkapnya Saksi MUHAMMAD NANANG ZAKARIA Als BANTENG bin M YASIN dan saksi M. RAZIF HAFIZ Bin HAFIDZ (Terdakwa dalam berkas perkara lain~ sudah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang sama) dan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 97, 664,05 kilogram;

Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Laksono Priyanto, S.H., M.H., dan Saksi Dwi Handoko yang keduanya adalah merupakan anggota Kepolisian Polda Lampung yang pada pokoknya sama menerangkan kalau Terdakwa terlibat dan ada kaitannya dengan telah ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi yang beralamat di Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung, yang mana keterlibatan Terdakwa diketahui berdasarkan informasi dari Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin yang telah menghubungi Terdakwa melalui sarana handphone;

Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz telah membantah keterangan Saksi Laksono Priyanto, S.H., M.H., dan keterangan Saksi Dwi Handoko yang pada pokoknya menyatakan kalau yang menyuruh Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu *adalah Sdr. Sofian* yang menghubunginya melalui komunikasi handphone, dan Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz tidak pernah berkomunikasi yang ada kaitannya dengan ditemukannya narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi;

Bahwa Saksi Akhmad Mudassir, S.H., bin Mudhar dan Saksi Agus Hadi Suwito bin Subadri yang keduanya merupakan staf KPLP di Lapas kelas I Surabaya yang mana keduanya sama menerangkan telah mendapat informasi dari KA KPLP yang mendapatkan informasi dari Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Bandar Lampung yang menghubungi melalui telepon tentang keterlibatan Terdakwa atas ditemukannya narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi tersebut dan selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan kemudian mengamankan Terdakwa bertempat didalam kamar tahanan Terdakwa di Blok A wing 4 kamar 4 beserta telah diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone yang juga diamankan didalam kamar tahanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah handphone tersebut langsung diserahkan kepada KA KPLP.

Bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang disita dari Terdakwa yaitu berupa 3 (tiga) unit handphone yang terdiri dari 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Hitam, 1 (satu) buah handphone samsung warna biru dan 1 (satu) buah handphone samsung warna hitam.

Bahwa selanjutnya oleh karena adanya bantahan dari Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz yang menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa terkait dengan telah ditemukannya narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi. Sedangkan penangkapan terhadap Terdakwa adalah dikarenakan adanya komunikasi antara Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz dengan Terdakwa, *maka terhadap hal yang demikian haruslah dibuktikan terlebih dahulu terkait apakah benar adanya peranan dari Terdakwa dengan telah ditangkapnya Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz dan juga telah diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 97,664,05 ± kilogram yang ditemukan di pul PO Bus Putra Pelangi tersebut* ?.

Bahwa terhadap bantahan dari Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M.Yasin bersama dengan Saksi Razif Hafiz bin Hafidz bahwa yang menyuruhnya untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah Sdr. Sofian. Pihak kepolisian selanjutnya telah menetapkan Sdr. Sofian kedalam Daftar Pencarian Orang sebagaimana yang termuat dalam berkas perkara dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/236/XI/2021/Subdit II/Dit Res Narkoba. Maka dengan demikian benar adanya dugaan keterlibatan Sdr. Sofian terkait dengan penangkapan Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M.Yasin bersama dengan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz dan ditemukan serta diamankannya barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut di PO Bus Putra Pelangi.

Bahwa berdasarkan dari keterangan Saksi verbalisan Doni Okta Prastia, S.E yang dihadirkan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan terkait dengan barang bukti berupa 3 (tiga) buah handphone yang disita dari Terdakwa telah dilakukan cloning, namun tidak dimasukkan didalam berkas perkara. Untuk hal tersebut Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan bukti percakapan yang ada diHandphone yang disita dari Terdakwa tersebut. Namun selama proses persidangan Penuntut Umum dan juga Saksi Verbalisan Doni Okta Prastio, S.E, tidak pernah dapat mengajukan bukti percakapan yang dimaksud.

Oleh karena penangkapan terhadap Terdakwa karena diduga terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika didasarkan karena adanya percakapan komunikasi melalui handphone maka seharusnya bukti tersebut dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk dapat membuktikan benar adanya keterlibatan ataupun keterkaitan antara Terdakwa dengan ditangkapnya Saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M.Yasin bersama dengan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz serta diamankannya barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Po Bus Putra Pelangi.

Bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak pernah menghadirkan bukti percakapan yang dimaksud, dengan demikian maka Penuntut Umum tidak cukup bukti untuk dapat membuktikan keterkaitan dan keterlibatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama maupun dalam dakwaan alternatif kedua.

Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan alternatif Pertama maupun dalam dakwaan alternatif kedua dakwaan JPU tersebut.

Demikian dasar alasan mengapa terdakwa diputus bebas oleh hakim karena tidak adanya bukti yg cukup dihadirkan JPU untuk hakim bisa memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana yg didakwakan JPU itu benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Dalam hukum dikenal asas _in dubio pro reo_, yang maknanya hakim ketika memutus perkara tidak boleh ada keragu-raguan. Jika ada keraguan maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan. Adapun dalam perkara ini Majelis hakim tidak sama sekali keyakinan yang cukup akan keterlibatan terdakwa yang sudah menjalani pidana di Lapas Surabaya itu dengan ditemukannya barang bukti Sabu seberat ± 97,664,05 kilogram yg dibawa oleh saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin dan Saksi M. Razif Hafiz bin Hafidz (keduanya sudah dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim yang sama).

Kemarin Rabu Tanggal 22 Juni 2022, JPU M Yusa, SH sudah secara resmi menyatakan Kasasi dan menandatangani Akta Kasasi atas putusan bebas itu atas putusan bebas tersebut dan hari ini, Kamis tanggal 23 Juni 2022 Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengirimkan Pemberitahuan Kasasi atas perkara bebas tersebut ke Mahkamah Agung. Sehingga status perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya akan diperiksa oleh Majelis Hakim Kasasi yang mungkin saja nanti diputus dengan putusan yang berbeda dengan putusan majelis hakim tingkat pertama.
(Humas PN Tanjung Karang, Hendri Irawan,SH.). (ynzr)