SKI l Lombok Timur-Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Forum Rakyat Bersatu (FRB),Serikat Masyarakat Selatan (SMS) dan Gaspermindo berencana akan melaporkan Bupati Lotim, Sekda dan Kepala Dinas Sosial Lotim ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Terkait dengan adanya dugaan pidana dalam kasus program pemerintah pusat yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dengan menunda-nunda pencairan BPNT yang merupakan hak rakyat miskin yang harus disalurkan tepat waktu.
” Kami berencana melaporkan Bupati,Sekda dan Kadis Sosial Lotim ke aparat penegak hukum dalam kasus BPNT,” tegas Ketua FRB Lotim,Eko Rahardi yang didampingi Ketua SMS,Sayadi,Ketua Gaspermindo,Ada Suci Makbullah kepada wartawan di Selong,Selasa (16|7).
Ia menjelaskan pihaknya akan melaporkan Bupati dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab,kemudian Sekda Lotim sebagai Ketua Tim Koordinasi dan Kadis Sosial Lotim sebagai Sekretaris Tim Koordinasi dalam bantuan pemerintah.
Karena bulan ini tentunya harus dicairkan bantuan tersebut, akan tapi kenapa dalam kenyataannya melakukan penundaan percairannya.Sedangkan dalam ketentuan bantuan itu harus tetap waktu dan sasarannya.
” Menunda-nunda pencairan bantuan itu sudah menyalahi ketentuan yang ada,sehingga bisa masuk dalam ranah pidana,makanya ini yang harus kami laporkan ke APH,” tuturnya.
Eko yang juga Advokad muda Lotim menduga ada indikasi dugaan permainan dalam penyaluran BPNT ini, dengan pemerintah daerah menunda melakukan pencairan BPNT dengan tujuan agar bisa dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Apalagi saat ini pemerintah daerah sedang melakukan verifikasi, tapi kemudian verifikasi ulang lagi terhadap agent maupun e-waroeng yang ada. Namun dalam kenyataannya justru malah dimanfaatkan oleh oknum untuk menekan E-waroeng untuk ber-PKS dengan pihak Bulog sebagaimana yang diinginkan Bupati Lotim.
” Pemerintah daerah boleh mengawasi akan tapi tidak boleh terlalu jauh melakukan interpensi didalamnya,karena aturan mainnya sudah jelas,” tandas Eko seraya mengatakan jangan karena kepentingan segelintir orang merugikan masyarakat yang banyak.
Hal yang sama dikatakan Ketua Gaspermindo NTB,Ada Suci Makbullah sepakat dengan apa yang dikatakan Ketua FRB Lotim menegaskan pihaknya akan melaporkan Bupati,Sekda dan Kadis Sosial Lotim ke APH terkait masalah BPNT.
Karena ada dugaan upaya untuk pengkondisikan agar menguasai pasar secara tunggal dibalik penyaluran BPNT di Lotim.Apalagi potensi mengarah ke ranah hukum ada.
” Kami akan mengambil langkah-langkah hukum dalam masalah ini, kemudian agent tidak mau ber-PKS dengan pihak bulog akan dicabut,” tegasnya sambil diiyakan Ketua SMS,Sayadi dan Ketua FRB,Eko Rahardi.
Uci juga mengatakan dari tim yang dibentuk Bupati Lotim untuk memverifikasi sudah bekerja, akan tapi kemudian melakukan verifikasi ulang dilakukan,karena keinginan untuk mengkondisikan belum bisa.
Sementara itu pihak Dinas Sosial dalam brodkes melalui Watshapp yang ditujukan ke agent maupun e-waroeng untuk menunda pencairan BPNT. Sedangkan dalam aturan yang ada penyaluran itu harus mengacu enam T,dimana salah satunya tepat waktu.
” Agent yang tidak mau ber PKS dengan pihak bulog akan dicabut,sehingga ini menyebabkan agent merasa takut,” tukasnya.
Sementara Sekda Lotim, HM.Juani Taofik saat dikonfirmasi dengan singkat mengatakan untuk masalah pencairan silahkan konfirmasi ke pimpinan cabang BRI Selong.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Lotim, Mahsin saat dikonfirmasi melalui chat wastshapp pribadinya sampai berita ini diturunkan belum memberikan respon dan penjelasan.(Sam).