SKI | Jakarta – Sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tambora.
Para tersangka, yang kini telah menjadi tersangka, terlibat dalam kasus Tindak pidana perdagangan bayi.
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit Reskrim Akp Rahmat Wibowo, ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung.
Hal ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban.
“Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” ucapnya, Rabu, (21/2/2024).
Meski demikian, Donny belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini, termasuk jumlah total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut.
Kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi, ungkapnya. (Why).