SKI – Lotim – Tim buru sergap Polres Lombok Timur menembak tiga pelaku residivis kasus pencurian dengan kekarasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lotim, Jumat siang (16|11). Karena ketiga pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas.
Diantaranya Safri (42) Warga Sakra, Sahdan(35) warga Semaya Sikur dan Fendi (32) warga Montong Baan, Sikur. Dengan luka tembak di kakinya, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R.Soejono Selong untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kaki pelaku.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim, melalui Kasubag Humas Iptu I Made Tista saat dikonfirmasi awak media SKI, membenarkan kalau tim Buser berhasil menangkap tiga pelaku curas di tempat yang berbeda, Dengan terpaksa diberikan hadiah timah panas petugas karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.
” Ketiga pelaku terpaksa ditembak petugas di kakinya karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” tegas Tista.
Ia menjelaskan, sebenarnya jumlah pelaku sebanyak empat orang, akan tapi satu diantaranya telah ditangkap dan menjalani hukuman di Rutan Selong. Sedangkan tiga orang pelaku baru sekarang berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan.
Pelaku melakukan aksinya di sejumlah tempat pada malam hari dengan cara mendobrak rumah korban yang saat sedang tertidur pulas, Untuk kemudian pelaku menodongkan pisau di leher korban agar tidak berteriak dengan memaksa korban untuk menyerahkan barang berharga milik korban.
Bahkan tidak segan-segan melukai korban kalau berani melaku perlawanan, dengan barang yang berhasil diambil pelaku sejumlah uang, Hand Phone (HP),TV, perhiasan, kemudian setelah itu pelaku membagi hasil kejahatannya.
Sementara petugas berhasil menyita barang bukti berupa TV, tas pinggang, sepatu, parang dan Hand Phone Untuk diamankan di Polres Lotim.
” Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan hukuman diatas empat tahun penjara,” tandas Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu I Made Tista.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar