SKI | Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers pada Senin (25/10/21) terkait pengembangan kasus narkoba yang terjadi di wilayah Mangga Besar dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom, S.E., S.I.K. serta Kassubag Humas AKP Sam Suharto, S.H., M.H.
Pelaku berinisial MFG (33) dan BA (35) telah diamankan oleh kepolisian dengan barang bukti 3000 butir ekstasi.
“Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penelusuran dari barang tersebut sehingga didapati ganja sebanyak 336 gram di daerah Tangerang Selatan.” Ucap Setyo.
Setyo menyatakan atas kejadian ini pelaku dikenakan ancaman dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132, dan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (red).