SKI| LOTIM – Timsus Polres Lombok Timur dan Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Montong Gamang, Loteng, Selasa (10|9) sekitar 19.45 wita. Dengan identitas pelaku yakni Simbah alias Saparwadi (45) warga Dusun Segenit, Desa Suradadi, Kecamatan Terara Lotim.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Loteng guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku curas yang terjadi di wilayah Montong Gamang, Loteng. Dengan pelaku berasal dari Lotim.
Sebagaimana berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/34/VIII/2019/NTB/Res Loteng/Sek.Kopang, Tgl 29 Agustus 2019* Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
“Memang pelaku yang kami tangkap berasal dari Lotim yang merupakan TKP Loteng bersama dengan timsus Polres Loteng,” tegasnya.
Ia menjelaskan dalam aksinya pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mendobrak pintu rumah korban selanjutnya pelaku mengancam dengan menodongkan parang kepada korban agar korban menyerahkan barang berharga miliknya.
Kemudian pelaku lainnya melakukan penggeledahan rumah korban dan berhasil membawa kabur barang berharga milik korban berupa perhiasan emas, Hand Phone (HP) dan uang milik korban, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 40 juta.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya sebuah Hand Phone,perhiasan,uang tunai dan parang yang digunakan untuk melakukan aksi.
“Dalam kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandasnya. (Red Ski).
Komentar