Tindak Lanjut Deklarasi Lima Pilar STBM, Wali Kota Arifin Ajak Warga Kemayoran Aksi Nyata ODF

SWARAKONSUMENINDONESIA.COM |  Jakarta – Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengajak warga melakukan aksi nyata dengan stop buang air besar sembarangan (BABS) atau open defecation free (ODF).

Ajakan disampaikan Arifin sebagai tindak lanjut deklarasi komitmen lima pilar sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) oleh warga dan tokoh masyarakat se- Kecamatan Kemayoran yang dilaksanakan di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) kecamatan setempat, Jumat (14/3/2025).

“Deklarasi tidak sekadar seremonial semata, harus ada tindak lanjut yang kongkrit dengan menjaga kesehatan lingkungan,” ajak wali.

Tindak lanjut dimaksud, stop BABS atau ODF, mencuci tangan dengan sabun, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.

“Sanitasi total ini berbasis kepada masyarakat bukan aparatur karena lima pilar di STBM bisa terwujud dengan komitmen seluruh warga,” ujar Arifin.

Arifin pun meminta ketua RT, RW dan pengurus PKK agar bersama mengingatkan warga yang belum memiliki tangki septik, untuk membuatnya.

Bagi warga yang tidak mampu, wali mengatakan siap membantu untuk membuat tangki septik komunal.

Camat Kemayoran Dicky Suherlan menambahkan, pihaknya bersama Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat telah melakukan verifikasi data untuk melaksanakan rencana aksi STBM khususnya pelaksanaan pilar stop BABS dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Dicky menjelaskan, berdasarkan data, tujuh dari delapan kelurahan se-Kecamatan Kemayoran yang akan menjadi sasaran pelaksanaan stop BABS atau ODF dengan target sebanyak 2.280 KK.

Sementara, Kelurahan Sumur Batu sudah melaksanakan deklarasi ODF pada tanggal 28 Februari 2025 lalu.

“Pelaksanaan ODF di tujuh dari delapan kelurahan se-Kecamatan Kemayoran yakni, 145 KK di Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran 172 KK, Utan Panjang 269 KK, Serdang 316 KK, Harapan Mulya 364 KK, Gunung Sahari Selatan 418 KK dan Cempaka Baru 596 KK,” terang Dicky. (Sahala T P).