SKI | Sumatera Utara – JOPAN, Jonny Panjaitan, SE dikenal masyarakat sekitarnya sebagai Penggagas dan Pemilk Yayasan Panti Rehabilitasi Narkotika JOPAN, yang beralamat di Jl. REHABILITASI No. 9 Dusun 3 Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil mencuri perhatian para penggiat Anti Narkoba Nasional, terkait dengan persidangan virtual warga panti yang sedang menjalani rehab awal, dan untuk pertama kalinya disidangkan tanpa dipindahkan fisiknya dari panti rehab.
Untuk di ketahui, JPU dari Kejari Tebing Tinggi, Okta Fioda Ginting, SH,MH, datang langsung ke Lokasi Panti Rehablitasi Narkotika JOPAN untuk melihat secara Langsung sarana dan prasarana, serta berkonsultasi dengan konselor dan Pemilik yayasan panti rehab, dan mendapat persetujuan dari Kasipidum Kejari Tebing Tinggi untuk mengizinkan terdakwa dapat mengikuti sidang secara virtual, anti dan berakhir dengan tuntutan 6 (enam) bulan rehabilitasi dan di Vonis Hakim dengan 5 (lima) bulan rehabilitasi dengan dikurangi selama menjalani rehabilitasi awal di Yayasan Panti Rehabilitasi Narkotika JOPAN.
Tegaknya Pedoman Keadilan Restorasi Kejagung Nomor : 11 Tahun 2021 yang sangat membanggakan masyarakat dan para penggiat anti narkoba di tanah air, terlebih bagi Jonny Panjaitan, SE selaku pemilik Yayasan.
“Saya hormat dengan Kejari Tebing Tinggi, penghargaan setinggi-tingginya untuk JPU ibu Okta Fioda Ginting, SH.MH yang mempercayai kami dalam melaksanakan sidang virtual tersebut” ucapnya.
“Kami akan terus berupaya menjaga kepercayaan dari Kejaksaan ini, kami akan persiapkan sarana untuk setiap persidangan bagi binaan kami, dan menjamin mereka tidak akan melarikan diri, dan akan patuh pada putusan persidangan” jelasnya lagi.
“Kami sangat yakin, Regulasi bagi penyalahguna atau pecandu dan atau korban dari peredaran gelap narkotiuka, akan selalu ditegakkan oleh Aparat Penegak Hukum kita, sesuai dengan amanat Undang-undang RI No.35 tahun 2009 pada pasal 4 huruf (d), yakni negara menjamin untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial bagi panyalahgunaan atau pecandu narkotika, dan kami dari Panti Rehabilitasi JOPAN, siap untuk mencukupi Syarat formalnya, dan jika perlu jaminan resmi Pengacara yang memang sudah bekerja sama dengan kami dan peduli akan penegakan hukum narkotika, khususnya pengguna dan pecandu” ujar JOPAN kepada wartawan kami (10/1/22).
Yayasan Panti rehabilitasi JOPAN Adalah sebuah Kompleks yang tertata rapi dengan bangunan untuk sarana rehabiltasi, ada tambak udang yg sedang berproduksi, ternak ayam potong, dibalik gerbang dengan lahan luas +/- 7 (tujuh) Ha. Milik Jonny Panjaitan, SE, dan sudah beroperasi dan diresmikan oleh Wakil Bupati Sergei pada tanggal 6 Maret tahun 2017.
“Kalau pemerintah mau menggunakan Lahan ku seluas 7 Ha ini untuk di fungsikan sebagai Rumah Sakit Rehabilitasi, saya sangat Siap untuk bekerja sama” tegasnya.
Dengan Mengantongi SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0012181.AH.01.04. tahun 2017 dan terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan nomor : 18.33.220/276/IX/2017, bermitra dengan BNNK, Kepolisian, Kemensos, Kejari, dan Pengadilan, Rutan dan Lapas Setempat, sudah banyak Pecandu yang berhasil di sembuhkan dan kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan normal.
“Dalam Penegakan HAK Rehabilitasi bagi Penyalahguna/Pecandu Narkotika saya akan berupaya sekuatnya, bahkan jika perlu akan kami bantu dengan Advokasi dari rekanan kami yg juga concern akan hal ini” jelasnya.
“Saya harus katakan dengan jujur dan sebenarnya, saya pernah tenggelam sebagai pecandu Narkoba selama 18 tahun, dan saya sangat tau rasa sakitnya, dan tingginya emosi saat sakaw” kenangnya.
“Apapun ku jual, untuk memenuhi hasrat untuk memakai Narkoba, sangat bodoh kalau kuingat itu” ujarnya dengan senyum getir.
Kesabaran Istri dan anak-anak, membuatnya berubah dan berani mengambil langkah untuk berhenti dan keluar dari jerat Narkoba.
“Akhirnya kuputuskan berhenti, walaupun setengah mati rasanya, tetap ku lanjutkan, ikut konseling dan pertemuan, akhirnya saya ikut pelatihan Konselor di BNN RI, dan akhirnya Yayasan ini kubuat sedikit demi sedikit, dan bertekat untuk membantu mereka yg menjadi pecandu Narkoba supaya sembuh” katanya.
Di Bantu dua orang Putranya Gilbert dan Daniel dalam mengurus Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN ini, tidak hanya sekedar Detoxin saja, selain Standar dalam pelaksanaan, sarana dan prasarana yg mencukupi, JOPAN juga memberikan Pelatihan skaligus Pekerjaan bagi anak Binaan dengan mempelajari Tambak Udang dan ternak ayam potong, selain mendapat penghasilan gaji juga mendapat ilmu untuk bekal mereka saat kembali ke masyarakat. (ynzr).