SKI| Jateng – Polemik antara Komnas Perlindungan Anak Jateng Dengan Sekolah Pelita Hati Montessori kian berkepanjangan, pasalnya, diketahui seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu dari Hak Jawab yang dilayangkan pihak sekolah.
Diketahui, Terkait dengan referensi Dari Kejaksaan Negri Semarang mengenai perkara tindak Pidana pelanggaran UU no 23 tahun 2002 yang sudah di perbarui dengan UU no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang sedang di tangani Oleh Unit PPA Polrestabes Semarang, Maka Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jawa Tengah Rabu 9 Oktober 2019 mendatangi sekolah Pelita Hati Montessori tempat di mana LJ bersekolah setelah di pindah dari sekolah lama yaitu di sekolah Yayasan Tritunggal Semarang.
Kedatangan team Komnas Anak Jateng ke sekolah yang beralamat di jalan Wungkal 18 Semarang tersebut, dilakukan oleh Ketua Komnas Anak jateng Dr H Endar Susilo SH MH di dampingi oleh Devisi Hukum Komnas Anak Jateng Ricky Ananta SH MH dan Bagus Asanta SH MH. Namun Team Komnas Anak Jateng kecewa karena pihak sekolah tidak mengizinkan team masuk ke dalam sekolah, oleh salah satu Staf yang bernama (DR). ”kalau mau masuk ke sekolah ini harus membuat permohonan ijin tertulis ke ketua yayasan atau kepala sekolah dulu”, kata (DR).
Menanggapi hak jawab yang di sampaikan oleh Sekolah Pelita Hati Montessori melalui media Swara Konsumen Indonesia yang berjudul “Hak Jawab Sekolah Pelita Hati Montessori: Pernyataan Komnas Anak Jateng tidak benar”, yang di muat pada tanggal 11 Oktober 2019, maka Team Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Jawa Tengah mengatakan bahwa Sekolah Pelita Hati Montessori ibarat peribahasa “lempar batu sembunyi Tangan”, tegas Ketua Komnas Anak Jateng, DR.H. Endar Susilo SH.MH, kepada Awak media SKI, Senin (14/10/19).
Lebih lanjut, Endar menuturkan, tidak akan menuruti apa yang menjadi permintaan sekolah Pelita Hati Montessori yang beralamatkan di Jln. Wungkal No.18 Semarang Jawa Tengah tersebut.
Endar mengatakan, “Saya bersama Ricky Ananta, SH.MH dan Bagus Ariyanto Santa SH.MH yang datang ke sekolah Pelita Hati pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 Minggu lalu, selain kami dari Team Komnas Anak Jateng, Profesi kami bertiga sehari – hari juga sebagai Advokat, jadi kami tidak akan berani menyampaikan hal apapun tentang sekolah Pelita Hati ke media, kalau kami tidak mempunyai bukti”.
Ricky Ananta juga menambahkan, bahwa pihak Komnas Anak Jateng mempunyai bukti yang kuat, “Kami mempunyai rekaman pembicaraan Sdr (DR) di HP Kami dan rekaman tersebut kami buat, juga atas seijin sdri (DR), rekaman tersebut akan kami berikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jateng beserta jajaran di atasnya dan Pihak Kepolisian ” tandas Ricky.
Sementara itu Bagus Santa juga menambahkan ” Tugas dan Fungsi dari Komnas Perlindungan Anak adalah melindungi, memperjuangkan, dan menegakkan Hak anak. Ketika kami mendatangi sekolah tersebut juga membawa surat tugas yang jelas. Kami juga memiliki Bukti dan Saksi sehingga ketika kami membuat aduan kepada kepolisian dan kepada dinas, dalam hal ini sudah cukup memenuhi unsur baik perdata maupun pidana, tambah Bagus.
Kami memberi saran kepada masyarakat. jika ada tindakan yang di lakukan oleh individu maupun Sekolah yang melanggar UU no 23 Tahun 2002 yang sudah di perbarui dengan UU nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, silahkan hubungi Komnas Perlindungan Anak dengan nomer hotline 08 12 12 17 17 57, ucap Bagus salah satu Team Advokasi Komnas Anak Jateng.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa terkait dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sedang di tangani Polrestabes Semarang, atas permintaan dari Kejaksaan Negri Semarang, untuk melengkapi berkas perkara diperlukan masukan data atau informasi dari Komnas Perlindungan Anak, oleh karena itu maka Komnas Anak Jateng kemudian menggali infornasi ke pihak – pihak terkait, salah satunya adalah ke Sekolah Pelita Hati Montessori yang diduga tempat anak korban kekerasan bersekolah, namun kehadiran Komnas Anak untuk bertemu dengan kepala sekolah tersebut ditolak oleh salah satu staf Sekolah tersebut yang bernama (DR), tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterang lebih lanjut dari pihak Sekolah Pelita Hati Montessori kepada Redaksi.
Pewarta : Adi
Editor : Red SKI
Komentar