SKI | INDRAMAYU – Dimasa pandemi Virus Corona-19 yang sekarang semakin mengkawatirkan, dengan Protokol Kesehatam (Prokes) yang sesuai dengan SOP, Unit Reskrim Polsek Kroya gelar razia Premanisme, diduga Masyarakat yang melakukan tindakan Preman seperti modus percaloan, Pungutan Liar (Pungli) atau kejahatan yang lainya, Minggu (04/7/2021).
Razia yang dimulai sekitar pukul 11.00 s/d 13.00 WIB, bertempat razia premanisme di Pasar Rakya Desa/Kec. Kroya Kab. Indramayu.
Sedangkan Petugas yang melaksanakan Razia itu, Aiptu Arief. BS (Kanit Reskrim), Bripka Indra (Anggota Reskrim), Bripka Karta, S.H (Anggota Reskrim) dan Bripka Iman. S juga Anggota Reskrim Polsek Kroya Jajaran Polres Indramayu – Polda Jabar.
Alhasil pada razia Preman di Pasar Rakyat telah mengamankan seseoang yang diduga melakukan tindakan premanisme, Dia diduga modus percaloan dengan cara menjadi tukang Parkir Liar, Identitas adalah Sdr. Dm (48th), Dia Warga Masyarakat Desa/Kec. Kroya – Indramayu.
Yang diduga itu, Kami berikan sanksi teguran atas perbuatan premanisme, dan mendata Identitas sebagai Dokumentasi Kepolisian, yang kemudian Kami memberikan himbauan serta penyuluhan, terus yang kemudian yang diduga Preman itu untuk membuat surat pernyataan supaya tidak melakukan perbuatanya lagi yang mengganggu ketertiban umum di Wilkum Polsek Kroya,” tegasnya Kapolsek Iptu H. Rasita, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)