SKI | Tangse – Polsek Pamulang berhasil ungkap pelaku tindak pidanan Pengerusakan yang terjadi Pada Hari Kamis, 30 Juni 2022 di JL. padjajaran Pamulang Tangerang Selatan (Setelah Flay Over Pacuan Kuda).
Berdasarkan laporan LP Nomor : LP/229/K/ V/2022/SPKT/Sekpam/Res.Tangsel/PMJ, tanggal 02 Juli 2022. Prihal tindak pidana pengerusakan sebagaimana di maksud dalam pasal 406 KUHPidana.
Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, dibawah pimpinan Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika. SH.,MM bersama Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti, SH, Panit Reskrim IPDA Hendri, SH, beserta Panit Opsnal IPDA Komarudin, SH, dan tim opsnal, Tim 1 unit Riksa Reskrim Polsek Pamulang, telah mengungkap kasus tindak pidana Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dan mengamankan satu pelaku inisial A.S (35).
Dalam keterangannya, Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, SH.,MM melalui Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti, SH menegaskan, Pelaku inisia A.S (35) alamat Jl. Padjajaran, Pamulang Barat beserta barang bukti, 1 (satu) buah Ketepel, 9 (sembilan) batu yang akan digunakan dan 2 (dua) buah gayung yang berisi batu, ungkapnya kepada awak media melalui keterangan tertulis, sabtu 02 Juli 2022.
“Modus pelaku karena dirinya Merasa Bising, kemudian merusak mobil dengan menggunakan ketapel”, ungkap Erwin.
Kronologis kejadian, Berawal dari pelapor yang sedang dalam perjalanan dari arah Ciputat ke pamulang, kemudian pada saat melintas di jalan Padjajaran Pamulang, Tangerang Selatan (tepatnya setelah flay Over Pacuan kuda) , korban mendengar suara body mobil sebelah kiri seperti terkena Batu, kemudian Korban tetap melanjutkan perjalanan setelah sampai di rumahnya yang berada di pamulang 2, korban melihat body mobil sebelah kiri mengalami seperti terkena lemparan batu sehingga body mobil penyok dan cat mobil mengelupas, akibat perbuatan pelaku Korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- guna penyidikan lebih lanjut sehingga pelapor membuat laporan ke polsek pamulang., ucap Kanit.
Setelah menerima laporan dari korban, team opsnal melakuka observasi wilayah hukum polsek pamulang khususnya di sekitar Jalan Padadajaran Pamulang Tangsel , Selanjutnya pada saat observasi ada orang yang di duga pelaku membawa ketapel, Selanjutnya pelaku tersebut diamankan dan setelah diamankan kemudian di interogasi, pada saat interigasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya sudah 10 kali melakukan pengrusakan terhadap mobil yang melintas di jalan Padajajaran pamulang Tangerang Selatan. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek pamulang, tutupnya.