SKI | Lotim – Rumah sakit patuh karya Keruak Lombok Timur mendadak menjadi viral di media sosial. Pasalnya kantor milik pemerintah daerah itu dijadikan ajang tempat kampanye dengan adanya pemasangan stiker paslon No.2, Bupati dan wakil Bupati Lotim,H.Haerul Warisin-H.Edwin Hadiwijaya di tembok-tembok rumah sakit.
Sementara pada sisi lainnya tidak diperbolehkan kantor maupun gedung milik pemerintah dijadikan tempat kampanye,apalagi pemasangan stiker salah satu paslon yang tentunya ini sudah melanggar aturan main yang ada.
” Harus diusut tuntas siapa oknum yang berani memasang stiker salah satu paslon di tembok rumah sakit Patuh Karya,” kata tokoh muda wilayah Selatan, Muhrim dalam komentarnya.
Ia juga dengan ditemukan ini tentunya dianggap pihak rumah sakit patuh karya tidak netral dalam Pilkada. Padahal Pj Bupati dan Kepala Dikes Lotim sudah sangat jelas meminta untuk semua ASN,PPPK untuk netral dan tidak ikut terlibat politik praktis dalam Pilkada.
Maka dengan adanya ini tentunya pihak Rumah sakit patuh karya dinilai telah mengabaikan perintah pimpinan untuk tetap netral jangan berpihak ke salah satu paslon.
” Bawaslu harus segera bertindak terhadap ini,dengan memanggil oknum yang memasang stiker salah satu paslon di lingkungan rumah sakit,” pintanya.
Hal yang sama dikatakan tokoh muda selatan lainnya,Amir Mahmud yang juga mantan komisioner Bawaslu Lotim menegaskan sudah jelas ini bisa dikatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pemasangan alat kampanye.
Karena sudah jelas rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan tempat dilarang memasang alat peraga kampanye,sehingga dengan adanya viral di group ini tentunya menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk dilakukan penelusuran.
” Sudah jelas itu pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye ditempat terlarang,”tegasnya.
Sementara pihak Direktur RSUD Patuh Karya Lotim sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Namun yang jelas Pj Bupati Lotim,HM.Juaini Taofik dan Kepala Dikes Lotim, H.Fathurrahman dengan tegas meminta kepada anak buahnya untuk tidak ikut politik praktis dalam Pilkada apalagi mendukung salah satu paslon yang ikut berkompetisi dalam Pilkada.
” Kalau ditemukan tentu sudah ada sanksi nantinya,” tegasnya. (Sul).