SKI| Lombok Tengah- Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah nomor 1 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan daerah sedang diperbaharui atau dilakukan revisi. Hal ini dilakukan untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu PP nomor 12 tahun 2019. Hal ini dibuktikan dengan penyampaian penjelasan Pemda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan Daerah tersebut pada (1|12)
Wakil Bupati Loteng, H M Nursiah menegaskan, berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, telah ditetapkan landasan yang jelas dalam penataan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, diantaranya memberikan keleluasaan dalam menetapkan produk pengaturan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah
“Maka daerah memiliki kewenangan untuk membuat ketentuan mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan bagi daerah. Hal yang demikian ini telah dilakukan oleh Pemkab Lombok Tengah, melalui Perda nomor 1 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,” Ucapnya
Pihaknya menegaskan bahwa dalam perkembangannya, terjadi berbagai dinamika dan perubahan kebijakan yang mendasar dalam Pemda dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemda, yang memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemda. Termasuk pengaturan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah tersebut
“Dalam rangka penyesuaian itu, maka pemerintah pusat melakukan penyempurnaan pada peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang selama ini dijadikan dasar dan pedoman bagi daerah untuk mengelola keuangan daerah,” Tuturnya
Disampaikan juga bahwa, penyempurnaan dilakukan dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005, dan menggantinya dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagai penyempurnaan pengaturan berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini.
“Penyusunan PP ini juga dilakukan untuk lebih mewujudkan dan menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” Harapnya
Nursiah menegaskan bahwa, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh otoritas berwenang seperti kepala daerah, sekda, pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, KPA, pejabat pelaksana teknis kegiatan SKPD, pejabat penatausahaan keuangan SKPD, pejabat penatausahaan keuangan unit SKPD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, dan TAPD
“Hasil dari pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh otoritas berwenang tersebut, diharapkan dapat membantu pemda dalam menyusun dan menata keuangan daerah secara lebih efektif dan efisien melalui struktur APBD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Jelasnya
Sehingga atas dasar itulah kemudian Pemkab perlu untuk memperbaruhi perda nomor 1 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, untuk mengadakan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu PP nomor 12 tahun 2019, dan juga merupakan amanat dari Permendagri tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah
“Sehingga menyebabkan pemkab harus merevisi perda mengenai pengelolaan keuangan daerah, sehingga relevan dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” Ungkapnya
Adapun materi muatan yang disusun dalam Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah terbagi ke dalam 15 bab dan 211 pasal, meliputi BAB I ketentuan umum, BAB II kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, BAB III terkait APBD, BAB IV penyusunan rancangan APBD, BAB V penetapan APBD,BAB VI pelaksanaan dan penatausahaan, BAB VII laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, BAB VIII akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah dan BAB IX penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
“Sementara BAB X kekayaan daerah dan utang daerah, BAB XI BLUD, BAB XII penyelesaian kerugian keuangan negara, BAB XIII informasi keuangan daerah, BAB XIV pembinaan dan pengawasan dan BAB XV ketentuan penutup,” Pungkasnya (riki)