SKI| Lombok Tengah – Pelaku Kasus gantung diri yang terjadi di Dusun Pondok Komak Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok ternyata di lakukan oleh keluarga korban
Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Redho Rizki Pratama mengatakan bahwa, kasus tersebut memuncak setelah dua bulan terakhir dikarenakan adanya cek-cok di tengah rumah tangganya
Korban juga sempat pulang ke rumah orang tuanya, namun suami mencoba menjemput tapi korban sempat menolak
“Korban sempat menolak ketika hendak dijemput oleh suaminya,” katanya
Awalnya pelaku masih bisa menahan emosi kepada korban atau istrinya, namun semakin lama korban tidak mau Patuh kepada suaminya dan akhirnya memuncak saat dilakukan pembunuhan
“Dia memuncak kemarin (Selasa, 4|1),” jelasnya
Lebih lanjut, Redho menuturkan terkait dengan adanya pemaksaan yang dilakukan oleh suami atau pelaku kepada korban akan dilakukan pendalaman
Ditemukan bahwa, dari hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Mataram terdapat luka memar di leher dan memar dibagian kepala
“Akan dilakukan pendalaman lagi mengenai hasil pemeriksaan medis kemarin,” tuturnya
Untuk pelaku sendiri yakni Mertua inial Sehan (46), Suami korban inisial Muhamad Rijal (20) dan kk iparnya Sarman (28 tahun). Kemudian untuk pasal yang ditetapkan yakni pasal 340 subsider pasal 338 KUHP judul pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun
Diketahui bahwa kasus gantung diri terjadi Selasa kemarin di Dusun Pondok Komak Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten pada siang 11.30 (Riki)